Istilah
silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar,
atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987: 98). Istilah
silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum
berupa penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan
materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik
dalam rangka mencapai SK dan KD. Seperti diketahui, dalam pengembangan
kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan SK yang
berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin
dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus
dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian SK. Dengan
kata lain, pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan
(1) Apa yang akan diajarkan (SK, KD, dan Materi Pembelajaran); (2)
Bagaimana cara melaksanakan kegiatan pembelajaran, metode,
media); (3) Bagaimana dapat diketahui bahwa SK dan KD telah tercapai
(indikator dan penilaian).
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan
sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana
pembelajaran untuk satu SK maupun satu KD. Silabus juga bermanfaat
sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran,
misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau
pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat
untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pelaksanaan pembelajaran
berbasis kompetensi sistem penilaian selalu mengacu pada SK, KD, dan
indikator yang terdapat di dalam silabus.
0 comments:
Post a Comment